Assalamualaikum Wr.Wb.
Kepada Bapak/Ibu guru Bahasa Jawa, selamat datang dan selamat berkunjung ke blog saya. Kali ini saya akan berbagi Rincian Minggu Efektif ( RME ) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Menjelang awal tahun pelajaran baru maupun setiap awal semester setiap guru diwajibkan menganalisis jumlah minggu pada semester yang bersangkutan. Rincian Minggu Efektif.
Hasil analisis berupa jumlah minggu dalam satu semester kemudian dirinci menjadi minggu efektif dan minggu tidak efektif.
Dasar penghitungan jumlah minggu efektif menggunakan kalender pendidikan yang diterbitkan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Dari rincian minggu efektif diperoleh waktu pelajaran efektif yaitu jumlah jam pelajaran setiap minggu.
Meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Dengan demikian kegiatan di luar kegiatan pembelajaran dihitung sebagai minggu tidak efektif, misalnya kegiatan PTS / PKK, PAS, PAT, dan Ujian atau Asesmen. Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan atau kegiatan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.
RME Bahasa Jawa Semester Gasal 
RME Bahasa Jawa Semester Genap 
Menjelang awal tahun pelajaran baru maupun setiap awal semester setiap guru diwajibkan menganalisis jumlah minggu pada semester yang bersangkutan. Rincian Minggu Efektif.
Hasil analisis berupa jumlah minggu dalam satu semester kemudian dirinci menjadi minggu efektif dan minggu tidak efektif.
Dasar penghitungan jumlah minggu efektif menggunakan kalender pendidikan yang diterbitkan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Dari rincian minggu efektif diperoleh waktu pelajaran efektif yaitu jumlah jam pelajaran setiap minggu.
Meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Dengan demikian kegiatan di luar kegiatan pembelajaran dihitung sebagai minggu tidak efektif, misalnya kegiatan PTS / PKK, PAS, PAT, dan Ujian atau Asesmen. Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan atau kegiatan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.
Terima kasih dan semoga bermanfaat.